Pada hari Kamis, Pengadilan Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Karim Khan, jaksa utama pengadilan, telah meminta surat perintah penangkapan pada bulan Mei untuk kedua warga Israel tersebut, bersama dengan tiga pejabat Hamas teratas. Israel telah keras menolak tuduhan pengadilan, yang termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata perang dan "secara sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi sipil."
Pada hari Kamis, pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Muhammad Deif, kepala militer Hamas, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penyanderaan, dan kekerasan seksual. Israel mengatakan pada bulan Agustus bahwa mereka telah membunuh Mr. Deif. Mr. Khan juga telah mencari surat perintah penangkapan untuk Yahya Sinwar, pemimpin Hamas, dan Ismail Haniyeh, tokoh penting lainnya dalam kelompok militan tersebut, yang keduanya kemudian dibunuh oleh Israel. Surat perintah penangkapan ini menambah kehilangan legitimasi Israel di panggung dunia, di mana negara tersebut semakin dikecam keras atas tindakannya dalam perang melawan Hamas di Gaza. Israel bersikeras bahwa mereka bertempur sesuai dengan hukum perang internasional.
Jadilah yang pertama membalas diskusi umum ini.